Sembilan Kesimpulan RDP Bersama PT PLN ULP Muara Teweh
RDP BERSAMA PLN : Dalam RDP bersama PT PLN ULP Muara Teweh, ada sembilan point kesimpulan yang dicatat dalam arapat tersebut, Selasa (9/6).- (Photo : Ist)
MUARA TEWEH, GEMA KALTENG
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, Pemkab Barut, serta manajemen PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh (Selasa (9/6) lalu menghasilkan sembilan kesimpulan.
Rapat gabungan anggota DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut, Permana Setiawan tersebut mengambil sembilan point kesimpulan, yang disampaikan pimpinan rapat Permana Setiawan.
Pertama, perlu adanya sosialisasi, kepada masyarakat mengenai kenaikan pembayaran tagihan listrik. “Diharapkan ada kebijakan dalam pembagian cicilan pembayaran selisih, untuk meringankan pembayaran tagihan listrik bulan berikutnya,” kata Permata Setiawan.
Kemudian perlu adanya identifikasi pelanggan atau warga yang mengalami lonjakan pembayaran tagihan listrik. Selanjutnya, pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, akan dijemput bola untuk memberikan informasi terkait lonjakan pembayaran tagihan listrik. “Terkait dasar hukum perhitungan rata-rata akan diberikan menyusul,” jelas Permana.
Begitu juga bagi pelanggan yang belum mendapatkan informsi mengenai lonjakan pembayaran, bisa mendatangi Kantor PLN diwaktu jam kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00, atau melalui nomor telpon yang telah ditentukan.
“Pihak PT PLN ULP Muara Teweh akan berkoordinasi dengan kantor ULP3 Kuala Kapuas, terkait usulan penambahan lama waktu cicilan 60 persen selama tiga bulan menjadi emam bulan,” pinta Wakil Ketua I DPRD.
Lebih lanjut Permana menyampaikan bagi pelanggan yang memiliki daya kontrak 900 dan 1300, yang ingin mendapatkan subsidi bisa mengajukan permohonan ke Kelurahan atau Kecamatan, dengan mengisi folmulir subsidi djk.esdm.go.id, yang nantinya akan diteŕuskan ke Pusat TNP2K (Tim Nasional Penanganan Percepatan Kemiskinan).
Dan sebagai kesimpulan penutup dalam RDP tersebut, berkenaan dengan tagihan yang melonjak, bagi pelanggan yang tidak dapat melunasi tagihan listrik diatas tanggal 20, diusulkan agar diberikan kelonggaran pembayaran dan tidak diberikan denda atau pemutusan jaringan listrik ke UP3 Kuala Kapuas atau Kantor wilayah KSKT.- (GK/Saudur/Arsen/Samad/Jimmy)