Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/2023).
Hadir pula, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, PJ. Bupati Seruyan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, CEO Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan serta Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan kerjasama kemitraan melalui koperasi yang dilaksanakan ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar. Disampaikan Wagub, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Prov. Kalteng yang prospeknya menjanjikan karena merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.
Wagub menekankan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku, pembangunan kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan serta Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah”, tutur Wagub.
Edy mengatakan dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya tersebut, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik. Dijelaskan juga berdasarkan. Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.
“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” tegasnya.
Diharapkan juga agar upaya yang dilaksanakan PT. Sinar Mas Group ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang”, tutupnya. (red)