Polres Sukamara Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Sabu
Polres Sukamara Musnahkan Barang Bukti Setengah Kilogram Sabu

SUKAMARA, gemakalteng.co.id – Polres Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (16/10/2019), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah kilogram di halaman Mapolres Sukamara. Barang haram tersebut berhasil di sita Polisi dari tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur detergen, disaksikan langsung Bupati Sukamara H Windu Subagio, Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Ketua DPRD Sukamara, Deni Khaidir, Perwira Penghubung 1014 Pangkalanbun di Sukamara, Mayor Infantri Enggarsono, serta dinas terkait, diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara, juga hadir TR (32) tersangka pemilik sabu-sabu tersebut.
“Ini merupakan tangkapan kita terbesar selama tahun 2019, dan jika dibandingkan dari tahun 2017 dan 2018 ini juga terbesar,” jelas Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono.
TR berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak setengah kilogram yang ditaksir senilai Rp. 1 Milyar, saat akan membawa barang haram itu ke Pangkalan Bun, ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekitar pukul 01.20 WIB.
“Ini bukan masalah besarnya hasil tangkapan yang didapat, namun ini adalah keberhasilan kita bersama dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah kita,” tambah Sulistiyono.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada mobil travel dari arah Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalbar yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan disekitar pos security Perusahaan Besar Sawit (PBS), dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas.
“Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang, pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka ditemukan lima kantong plastik besar yang diduga sabu,” terang Sulistiyono.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, anggota membawa sopir dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.- (GK/Ernawati/Samad/Jimmy)




