SUKAMARA, GEMA KALTENG
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis, (20/8) menggelar Rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Sukamara, sehubungan akan memberlakukan sanksi bagi seluruh masyarakat, apabila melanggar Perbup tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Rapat tersebut dihadiri antara lain, Bupati Sukamara beserta Wakil Ketua DPRD Sukamara, kejari Sukamara, beserta Kapolres dan perwira penghubung Sukamara kodim 1014/Pangkalan Bun
“Sanksi ini menjadi perhatian kita bersama, karena bakal ada pro kontra,” kata Bupati Sukamara,
Windu Subagio.”
Menurut Windu, sapaan akrab Windu Subagio, meskipun akan terasa berat untuk melaksanakan dan menerapkan sanksi tersebut, tetapi akan tetap dilaksanakan karena tujuannya melindungi masyarakat dari covid-19.
“Dengan semangat kebersamaan untuk menjaga kesehatan masyarakat, maka peraturan ini akan
dilaksanakan. Sebelumnya, sosialisasi akan kita tingkatkan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam itu berharap, agar tidak ada masyarakat yang terkena sanksi, untuk itu sosialiasi Perbup tersebut harus dilakukan secara luas dan menyeluruh.
“Harapan bersama, masyarakat mematuhi protokol kesehatan baik itu di sekolah, pasar, taman
budaya, tempat hiburan, tempat olahraga, dan lainnya,” harap Windu.- (GK/Lunas/Samad/Jimmy)