JAKARTA, gemakalteng.co.id
Tanggal 9 Maret 2022. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara aktif mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi karbon sebagai komitmen global yang tertuang dalam Konferensi Perubahan Iklim. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai serta pemulihan lahan melalui penanaman pohon di sekitar wilayah operasi.
SKK Migas bersama KKKS secara aktif melakukan program rehabilitasi serta penghijauan di sekitar wilayah operasi untuk mendukung penurunan emisi karbon. Sejak tahun 2013, hulu migas telah melakukan program penghijauan melalui penanaman lebih dari 7,9 juta batang pohon pada lahan seluas 4.500 hektar. Diperkirakan program ini mampu menyerap 1 juta ton CO2, kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro pada Rabu (9/3) di Jakarta.
Lebih lanjut Rinto mengatakan bahwa inisiatif SKK Migas dalam melakukan operasi rendah karbon secara terintegrasi juga telah tertuang dalam rencana strategis Indonesia Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0) tahun 2020 – 2030. SKK Migas menjadikan isu keberlanjutan lingkungan menjadi salah prioritas yang harus diperhatikan sehingga menjadi salah satu pilar dalam IOG 4.0. Ini dilakukan agar kegiatan operasional hulu migas dapat berjalan baik namun lingkungan tetap terjaga, ujarnya.
Meski demikian, Rinto menyadari bahwa dalam upaya mengejar target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 milyar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas pada 2030 akan berdampak pada peningkatan emisi karbon.
Pada satu sisi, naiknya produksi juga akan meningkatkan emisi karbon. Untuk itu kami juga mengupayakan agar penerapan CCUS (Carbon Capture Utilization Storage) dapat segera terealisasi. Karena melalui CCUS, tidak hanya dapat menurunkan emisi karbon, tetapi juga mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2 – Enhanced Oil Recovery (EOR), lanjut Rinto.
Saat ini uji coba penerapan CCUS telah dilakukan di beberapa lapangan yakni Lapangan Gundih, Sukowati, dan Tangguh. Akhir tahun lalu, sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) SKK Migas dengan BP Tangguh mengenai pembangunan CCUS. Kami coba mendorong agar KKKS lain juga dapat terlibat dalam pengembangan CCUS di Indonesia, ungkap Rinto.
Untuk Lapangan Gundih, Rinto menjelaskan tahapan pekerjaan akan dilakukan pada 2023. Dengan tahapan ini, proyek CO2 – EOR pada Lapangan Gundih akan dapat memulai injeksi CO2 ke dalam lapisan bumi pada 2024 akhir. Sedikitnya 3 juta ton CO2 akan digunakan dalam proyek CCUS lapangan Gundih dalam kurun waktu 10 tahun.
“Sedangkan Lapangan Sukowati, pada tahun 2022 ini akan memasuki tahapan pilot project injeksi CO2. Harapannya, setelah uji coba sukses dilakukan akan diperoleh persetujuan rencana pembangunan instrumen pendukung untuk injeksi CO2. Diharapkan proyek ini beroperasi penuh pada 2028 mendatang. Program ini menargetkan injeksi CO2 ke dalam bumi hingga 15 juta ton dalam kurun waktu 25 tahun, terang Rinto.
Selain upaya-upaya tersebut, SKK Migas juga melakukan upaya perbaikan manajemen energi untuk menekan tingkat konsumsi energi spesifik dalam memproduksikan migas hingga mencapai best practice di kawasan Asia dan Australia sebesar 1,49 GJ/ton-produk (IOGP Data, 2020).
“Konsep own used untuk bahan bakar gas dirasa perlu dilihat kembali mempertimbangkan nilai ekonomi energi yang dimanfaatkan dan tingkat efisiensi energi yang selama ini berjalan. SKK Migas akan melanjutkan praktik-praktik keunggulan operasi yang selama lima tahun terakhir yang mampu menurunkan fugitive emission hingga 22,73 persen, ucap Rinto.
SKK Migas juga berupaya agar monetisasi gas suar yang selama ini tidak termanfaatkan tetap dilanjutkan dan diperluas. Upaya kerja sama dengan calon konsumen yang memiliki izin pengolahan atau perniagaan migas mengacu pada fleksibilitas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 30/2021 yang merevisi Permen ESDM Nomor 32/2017. Diharapkan hal tersebut menjadi jalan keluar terkendalanya proses selama ini, pungkas Rinto.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaajn yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (GK/Saudur/Samad/Jimmy)