KPU Barito Utara Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Paslon dan PKPU 8 Tahun 2024
Muara Teweh, gemakalteng.co.id – Jelang persiapan pelaksanaan pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sekaligus sosialisasi PKPU 8 tahun 2024, di Aula PS Cafe Jln Pramuka Muara Teweh, Senin (22/7/2024) siang.
Materi terkait sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon disampaikan oleh Dr Akhmad Rizalie S.Si, M.Si dari Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara.
Sementara untuk Sosialisasi PKPU disampaikan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Utara, Lutfia Rahman yang juga sekaligus membuka kegiatan ini.
Dalam paparannya, Lutfia Rahman mengatakan, menyangkut persiapan pelaksanaan pendaftaran Paslon, Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat provinsi dan partai politik peserta Pemilu atau Gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana tertuang di pasal 92 PKPU, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung,” ujar Lutfia Rahman.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir Model Permohonan SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota dan pasangan calon serta dilampiri dengan surat penunjukan.
Selain itu, menurut Lufi Rahman yang juga merangkap sebagai Plh. Ketua KPU ini, pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus sampai 30 Agustus 2024.
“Jadi hanya tiga hari waktu pendaftaran pasangan calon tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Pasal 96 PKPU 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat dihari pertama dan hari kedua.
“Hari terakhir waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat,” jelasnya.
Selanjutnya, di Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi mendaftarkan Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi.
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96. Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusul dan Pasangan Calon harus hadir pada saat pendaftaran,” tuturnya.
Dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusul tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka Pimpinan Partai Politik tersebut dapat mengikuti pendaftaran dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusul.
Usai memaparkan poin-poin penting yang termuat di PKPU 8 tahun 2024, Lutfi Rahman berharap pelaksanaan Pemilu nanti tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang ada di 105 pasal dalam PKPU 8 tersebut.
“Jadi semuanya jadi pedoman kita, walaupun nanti secara detail akan ada petunjuk teknisnya. Ayo sama-sama kita kawal regulasi ini, agar tidak ada yang tergelincir. Karena jika hal itu terjadi, kita semua juga yang rugi. Mari kita sukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini,” tutup Lutfi Rahman.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, para pimpinan dan perwakilan partai politik yang ada di Barito Utara serta undangan lainnya.
Seluruh rangkaian berjalan sukses dan lancar berkat pengaturan AFA Event Organizer serta dukungan dua orang MC yang handal. /SM