Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Tetap Berikan layanan JKN Selama Libur Lebaran

Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Tetap Berikan layanan JKN Selama Libur Lebaran

Muara Teweh, gemakalteng.co.id Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Seperti yang disampaikan Kepala BPJS kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin Senin (25/3/2024), bahwa prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada diluar wilayah tempat Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti layanan piket dikantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, dapat dilayani pada pukul 08.00 hingga 12.00 Wib. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan adminiatrasi JKN melalui aplikasi mobile JKN,” terang Achmad.

Unruk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBNU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, dihimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerjasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” imbuhnya.

Achmad juga menjelaskan bahwa BPJS  Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka trasformasi mutu layanan.

“Dengan adanya  janji layana JKN peserta JKN dapat merasakan dengan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti, cukup menunjukkan  nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotocopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta  JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Peserta JKN dapat langsung menghubungI BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.Achmad juga menambahkan bahwa  peserta JKN juga dapat mengakses melalui aplikasi Mobile JKN  unutuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

“Kini terdapat fitur i- Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter difasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN  dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melaui Aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya. / SM

Bagikan Berita