Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melaui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah mengeluarkan surat edaran, untuk mengurangi jam pelajaran di tengah kabut asap.
“Dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai langkah tepat, mengingat saat ini kabut asap semakin tebal sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, sehingga bisa mengganggu aktivitas sekolah dan kesehatan peserta didik,” ungkap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, Selasa (3/10/2023) di Palangka Raya.
Harus disadari lanjut Ruselita, kondisi udara yang semakin buruk tentu sangat berdampak pada kesehatan masyarakat. Terutama anak sekolah dan para warga usia lanjut atau lansia.
“Kebijakan mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi dampak buruk kabut asap bagi kesehatan,” ujarnya menambahkan.
Namun demikian lanjut srikandi DPRD Palangka Raya ini, di satu sisi adanya kebijakan untuk memangkas waktu belajar tersebut, tentu akan mempengaruhi pada perubahan pola pembelajaran.
Hal tersebut tentu bisa dipahami, karena setiap kebijakan yang diambil akan ada konsekuensinya. Dengan mengurangi waktu jam belajar otomatis berkurangnya penyerapan terhadap materi pelajaran.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, tentu ada beberapa cara yang bisa dilakukan setiap satuan pendidikan. Misalkan dengan lebih banyak memberi pekerjaan rumah atau tugas-tugas rumah. Cara itu setidaknya bisa membantu agar materi pelajaran tetap berjalan maksimal,” tuturnya.
Terlepas dari itu Ruselita berharap, pihak sekolah bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan anak-anak di sekolah.
Sebaliknya kepada orang tua untuk mengurangi aktivitas anak-anaknya di luar lingkungan rumah. Apabila beraktivitas di luar, maka wajib memakai masker dan tidak kalah penting mengatur pola makan yang sehat, dengan lebih banyak mengonsumsi vitamin dan air putih. (Sumber : MC. Kota Palangka Raya)