Dua Raperda Dibahas pada Rapur ke-6 Masa Sidang III tahun 2023
Murung Raya, gemakalteng.co.id – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses anggota DPRD Murung Raya dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (6/11/2023).
Dalam Rapur beberapa dari fraksi DPRD Mura yang menyampaikan hasil reses dilakukan beberapa waktu lalu ke di setiap kecamatan dan desa sesuai dengan tugas dan fungsi nya masing-masing .
Selanjutnya penyerahan materi sidang dalam Rapat Paripurna oleh Pj bupati Mura Hermon , materi tersebut di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Doni untuk menjadi materi pembahasan pada pembicaraan selanjutnya.
Rapur dipimpin oleh Ketua DRPD Mura, Doni didampingi Waket I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin serta dihadiri Pj Bupati Mura Hermon. Rapat tersebut diikuti anggota DPRD dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemda dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya Doni menyampikan rapat dalam rangka rapat Paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023 yakni Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta Raperda pengaturan dan administrasi hukum adat yang ada di Kabupaten Murung Raya.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedonan penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD dan atau Kepala Daerah,” kata Doni.
Sementara Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan, kedua Raperda itu sangat penting sebagai Bagian dasar pedoman kehidupan.
“Artinya Pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya menjadikan sebuah payung hukum, walaupun mungkin secara Nasional itu sudah ada aturan kita mencoba mengambil kembali, baik secara nasional maupun secara daerah dan ditindaklanjuti implementasinya,” kata Hermon.
Menurutnya setelah melalui proses birokrasi pemerintahan daerah dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah atas nama menteri dalam negeri untuk melakukan pembahasan dua buah ranperda dimaksud berdasarkan surat nomor 100.2.6 /69 26 / tentang persetujuan pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya .
“Terimakasih atas kepercayaan usulan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Murung Raya beberapa waktu yang lalu dalam penetapan Pj sekda dan akhirnya kami disetujui oleh mentri dalam negri dan dilantik pada tanggal 25 september 2023,” imbuhnya.
Sebagai Pj Bupati Murung Raya dengan catatan setiap 3 bulan akan dilakukan evaluasi kinerja yang nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut baik oleh pemerintah provinsi maupun kementerian dalam negeri.
“Kami mohon dukungan dalam rangka pembahasan anggaran murni APBD 2024 berkenan kiranya unsur pimpinan kemudian dari unsur badan anggaran dan komisi , bersama sama nanti untuk kita segera melakukan percepatan,” lanjutnya.
Harapannya, dengan waktu yang ada ini bisa mempersiapkan anggaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan .
“Perlu juga kami informasikan terkait Pj sekda yang perlu diketahui kami telah bersama-sama dengan Pj Bupati Barito Utara serta Pj Walikota Palangka Raya telah berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri,”terangnya. (Helmi)