Puruk Cahu, gemakalteng.co.id – Forum Hapakat III antara PT Semesta Alam Barito (SAB) dan masyarakat Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berlangsung pada, Jumat (29/07/2022) di Aula kantor Desa Penda Siron.
Sekilas tentang PT. SAB salah satu perusahan tambang batubara yang telah mendapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 31/1/IUP/PMA/2019 tanggal 23 April 2019 – 29 Januari 2034 dengan kode wilayah 3362123032014002 yang memiliki luas kurang lebih 5.105 Ha serta sudah Clean and Clear generasi ke 2 (CNC-2) di wilayah kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) antara lain, Asisten I Sekda Mura Serampang, Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, S.HI, Anggota DPRD Mura Heriyus M Yoseph, SE, Kasie Intel Kajari Tory Marletun Saputra, SH.,MH dan Perwakilan Kantor Pertanahan serta Tripika Kecamatan Laung Tuhup.
Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin,S.HI.,MH menyampaikan, mengapa perlu investasi, karena saat ini negara sedang sulit apalagi setelah pasca Covid-19. Sehingga Presiden sebagai kepala Pemerintahan RI, mengambil kebijakan mewajibkan seluruh investor agar aktif meningkatkan tahapannya dari eksplorasi ke produksi sampai kepada penjualan. Bagi perusahaan yang tidak aktif, kata dia, langsung dicabut izinnya oleh Presiden.
Rahmanto juga mengajak masyarakat bersama sama menjaga iklim kondusif, aman, lancar dan tertib. “Kami sangat senang sekali dan bersyukur bersama asisten I mewakili Bupati Murung Raya hadir dalam rangka mengikuti kegiatan Forum mufakat III. Yang mana subtansi forum mufakat III ini adalah realisasi forum mufakat II. Yaitu menyerahkan secara menyeluruh.
Menurut Rahmanto, ini satu-satunya perusahaan yaitu PT SAB yang melakukan hal tersebut, dan atas nama DPRD ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan.
“Artinya PT SAB merupakan komoditas usaha pertambangan batubara sudah dalam tahapan kegiatan operasi produksi yang memenuhi persyaratan administratif dan kewilayahan oleh Direktur Jenderal ESDM sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya kehadiran iklim investasi atau penanaman modal di suatu daerah diharapkan mampu mensejahterakan dan memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga, investor-investor yang masuk di murung raya merasa nyaman dan merasa aman, dan bisa berinvestasi lama dan panjang, ” ungkap politisi PKB Murung Raya.
Harapan kami apa yang sudah dilakukan perusahaan agar terus ditingkatkan kedepannya, memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, membangun kerjasama dan kemitraan yang lebih baik lagi,” harap Rahmanto.
Serampang Asiste I Sekda Mura sangat mengapresiasi dan menghargai apa sudah dilaksanakan PT SAB dengan masyarakat Penda Siron, yang mana uang tali asih sudah disalurkan dan disampaikan ke masyarakat yang memiliki lahan.
“Sehingga harapan pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya tidak ada lagi penggesekan, konflik dan lain sebagainya antara masyarakat Penda Siron dan Perusahaan. Sehingga investor kita begitu nyaman berinvestasi di Kabupaten Murung Raya,” ujar Serampang.
Harapan ke depan lanjutnya, hal-hal yang sudah terjalin dengan baik ini, tentunya agar lebih baik lagi dan ditingkatkan.
Project Manager/Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. SAB, Anak Agung Gede Yudhantara yang akrab disapa Agung mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan DPRD yang telah membantu kami hingga forum mufakat III ini bisa berjalan dengan lancar.
“Ini sebagai tonggak saja, bagaimana kami bisa mengembangkan desa,” pungkasnya.
Pewarta : Helminadi
COPYRIGHT © GEMAKALTENG