DPMPTSP Kalteng Laksanakan Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah untuk Pelaku Usaha

Sampit, gemakalteng.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah, Kamis, (21/3/2024) di ruang rapat Imperial, Aquarius Boutique Hotel, Sampit.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayah Kalteng serta dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah terkait kesulitan yang dihadapi oleh PT. Telaga Sari Persada yang berlokasi usaha di Kabupaten Seruyan.
Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Prov Kalteng Berlianti serta dihadiri Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Seruyan beserta Tenaga Pendamping (Helpdesk OSS) Prov Kalteng dan Kabupaten Seruyan sebagai narasumber.
Adapun permasalahan yang dihadapi oleh PT. Telaga Sari Persada, yaitu pihak perusahaan belum melakukan proses migrasi data ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga tidak dapat melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama dua periode di tahun 2023. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada capaian realisasi investasi di Kalimantan Tengah.
Menurut Berlianti, dengan adanya sistem baru di OSS-RBA, Pemerintah berharap pelaku usaha dapat secara mandiri mengisi data-data dan laporan kegiatan penanaman modal usahanya namun pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang belum paham bagaimana cara menggunakan OSS-RBA.
“Kepada pelaku usaha yang masih kesulitan untuk menggunakan OSS-RBA agar jangan ragu untuk meminta bantuan helpdesk DPMPTSP Prov. Kalteng. Sudah menjadi tugas perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha agar kegiatan investasi di Kalimantan Tengah dapat semakin meningkat,” ujar Berlianti.
Diharapkannya dengan pelaksanaan kegiatan ini, akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam merealisasikan dan melaporkan kegiatan usahanya.
“DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah siap melakukan fasilitasi bagi para pelaku usaha lain yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LKPM-nya, agar kegiatan berusaha dan investasi di Kalimantan Tengah dapat terpantau peningkatannya,” pungkasnya. (Red)