DLH Kalteng Gelar Bimtek Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Instansi

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Berlangsung di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota di wilayah Prov. Kalteng melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL) Instansi, Rabu (19/6/2024).
Dalam sambutannya, Kepala DLH Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pembinaan Industri Non-Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (NON-PROPER), dimana seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota wajib memiliki akun Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL) Instansi dan aktif melaksanakan pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan terkait ketaatan pelaporan dan ketaatan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, kegiatan pembinaan tersebut menjadi salah satu komponen penilaian dalam Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD).
“Saya berharap dengan diadakannya Bimbingan Teknis ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Provinsi dan DLH Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah memahami tentang pelaksanaan evaluasi, pembinaan dan pengawasan tidak langsung yang dilakukan melalui SIMPEL dan tata cara pelaporan dalam dalam Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD),” ungkapnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh 2 (dua) orang perwakilan dari masing-masing bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kalteng dan 2 (dua) orang perwakilan dari masing-masing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Tengah, dengan Narasumber dari 3 (tiga) Direktorat dan Sekretariat di Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan 1 (satu) Narasumber dari Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Bebahaya dan Beracun, Ditjen. PSLB3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Red/DLH Kalteng)