PALANGKA RAYA, GEMA KALTENG
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), DR. Mofit Saptono kepada awak media, Rabu, 5/8 di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan Permen PAN-RB RI No 35 Tahun 2018, tentang Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. “Jadi surat ini kami sampaikan ke seluruh SMA, SMK, dan SLB untuk menferivikasi guru masing-masing untuk diketahui statusnya,” kata Mofit.
Mantan Wakil Walikota Palangka Raya dan Dosen Universitas Palangka Raya (Unpar) menuturkan, pihaknya memberikan waktu 1 bulan kepada sekolah untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
Kalau pendataan tersebut sudah selesai, maka akan dilakukan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. “Kalau dalam penilaian kompetensi guru yang bersangkutan masih dibutuhkan maka dapat ditarik kembali,” kata Mofit.
Begitu juga sebaliknya kata dia, kalau dari hasil penilaian guru tersebut lebih dibutuhkan pada instansi tempat dia bekerja, maka segera akan diproses mutasi antar instansi.
Mofit yang saat itu didampingi Sukamto dan DR U Purnomo menjelaskan, kebijakan tersebut setidaknya menjawab masalah kebutuhan guru SMA dan SMK di Kalteng yang masih kurang. Meskipun kata Mofit itu tidak akan menutupi kekurang guru yang saat ini mencapai ribuan.
“Tapi kalau sudah dilakukan inventarisir dengan baik, setidaknya kita ada data untuk pengajuan formasi guru dalam penerimaan CPNS nantinya,” tutup Mofit.- (GK/Sutran/Samad/Jimmy)