Dinas TPHP Kalteng Gelar FGD Review Petunjuk Pelaksanaan Kartu Tani Berkah Secara Daring

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mereview Petunjuk Pelaksanaan Kartu Tani Berkah bertempat di Aula Rapat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/2/2024).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Hj. Sunarti dalam paparannya secara daring melalui zoom meeting menyampaikan bahwa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kebutuhan sarana produksi (saprodi) petani, maka diluncurkanlah program Kartu Tani Berkah.
“Kartu ini rencananya akan disalurkan kepada 90.000 petani yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahap pertama akan disalurkan kepada 49.308 petani,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah Albertus Aryo menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari pemberian bantuan sosial yaitu untuk mengurangi dampak sosial yang ada di masyarakat dengan mengacu kepada peraturan pemerintah yang berlaku.
“Selain itu, yang harus diperhatikan juga adalah penerima yang tidak tepat sasaran, untuk itu perlu ada penyandingan data tidak hanya menggunakan data petani di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) saja, tapi jika memungkinkan data dari Dinas Sosial juga. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai pada petani yang terdata, jangan sampai ada penyalahgunaan bantuan,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Noor Bima juga menyampaikan dukungannya dan akan selalu berkoordinasi demi sukses dan lancarnya kegiatan tersebut.
Pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, hadir secara luring perwakilan dari Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah, dan secara daring Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (Red)