Dinas P3APPKB Kalteng Lakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum PUSPA

Muara Teweh, gemakalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Prov Kalteng melakukan Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Forum PUSPA dan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu di Kabupaten Barito Utara, Rabu (6/3/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Regina Listya Yuniarti mewakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara.
Regina Listya Yuniarti sangat mengapresiasi serta menyambut baik kegiatan ini dan mengatakan agar mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pemerintah, melalui lima arahan Presiden tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diantaranya Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan; Peningkatan Peran Ibu dalam Pendidikan Anak; Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; serta Penurunan Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pemerintah diperlukan sinergi dan peran yang kuat dari Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha, Komunitas dan Media sangatlah dibutuhkan dalam memberi dukungan melalui diseminasi informasi, mengawal implementasi, melakukan berbagai program, hingga memberikan evaluasi dan masukan maka perlu dibentuk Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) di Kabupaten Barito Utara,” terang Regina.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Murjani mengatakan bahwa semua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Forum PUSPA, dan tersisa satu kabupaten yang belum dilakukan sosialisasi dan advokasi yaitu Kabupaten Barito Utara.
Selanjutnya, Murjani melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa menurut 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia, Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan yang menjadi dasar Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu ini dibentuk dan diharapkan menjadi panduan bagi Pemerintah Provinsi dan semua unsur pelaku Pembangunan di Desa dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia untuk Pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni adanya peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pemerintah, serta untuk Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Penurunan Stunting khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah perlu adanya pemberdayaan perempuan yang meningkat, lalu pendapatan keluarga menjadi meningkat, keluarga lebih sejahtera dan menjadikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun, serta pengasuhan anak membaik,” ungkap Murjani.
“Pembentukan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perempuan wirausaha di desa yang mampu mengembangkan usahanya dengan percaya diri, mandiri, dapat mengontrol hasil usahanya, meningkatkan peran serta kaum perempuan di desa dalam peningkatan pendapatan/perekonomian keluarga dan meningkatkan perekonomian di perdesaan,” pungkasnya. (Red)




