Darurat COVID-19, Gubernur Kalteng Tambah Libur Sekolah 14 Hari

Darurat COVID-19, Gubernur Kalteng Tambah Libur Sekolah 14 Hari

512e0064 1691 4d57 9e11 dfa2619997df

PALANGKA RAYA, GEMA KALTENG Menyikapi status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur H. Sugianto Sabran memerintahkan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng untuk memperpanjang libur sekolah sampai 14 hari mendatang.

Dalam intruksinya Nomor : 443.1/26/Disdik tanggal 26 Maret 2016, dijelaskan bila semula libur berakhir tanggal 31 Maret 2020 dengan diperpanjang 14 hari ke depan maka libur berakhir ke tanggal 14 April.

Dalam instruksi itu juga dijelaskan pengaturan kenaikan kelas, kelulusan dan peniadaan Ujian Nasional tahun 2020.

Berikut selengkapnya intruksi Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/26/Disdik tanggal 26 Maret 2016 :

16e1e2bb 4f79 4937 afcd 8e38db7e27c3

0a845237 b56d 4d50 a1cb b8fa6a3bd384

Bagikan Berita

You cannot copy content of this page