PALANGKA RAYA, GEMA KALTENG – Menyikapi status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur H. Sugianto Sabran memerintahkan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng untuk memperpanjang libur sekolah sampai 14 hari mendatang.
Dalam intruksinya Nomor : 443.1/26/Disdik tanggal 26 Maret 2016, dijelaskan bila semula libur berakhir tanggal 31 Maret 2020 dengan diperpanjang 14 hari ke depan maka libur berakhir ke tanggal 14 April.
Dalam instruksi itu juga dijelaskan pengaturan kenaikan kelas, kelulusan dan peniadaan Ujian Nasional tahun 2020.
Berikut selengkapnya intruksi Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/26/Disdik tanggal 26 Maret 2016 :