Nadalsyah : Kepala Desa yang menerima DD dan ADD harus secara seksama dalam penggunaan dana dan pelaporan, tertib administrasi sesuai kegiatan yang di laksanakan desa.”
MUARA TEWEH, GEMA KALTENG – Wakil Bupati Barito Utara (Wabup Barut), Sugianto Panala Putra mengingatkan kepada aparat desa dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) agar jangan terlibat dengan hukum.
Bupati Barut, H. Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wabup Sugianto Panala Putra mengatakan, Kepala Desa yang menerima DD dan ADD harus secara seksama dalam penggunaan dana dan pelaporan “Tertib administrasi sesuai kegiatan yang di laksanakan desa”.
“Diharapkan semua perangkat desa jangan sampai terlibat hal yang berkaitan dengan hukum yang tidak di inginkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat optimal,” kata Sugianto Panala Putra saat membacakan sambutan tertulis Bupati Barut H. Nadalsyah, sebelum membuka Musrenbang Kecamatan Lahei Barat, Senin (17/2) di Aula Kecamatan Lahei Barat.
Orang nomor satu di Barut itu juga juga mengatakan, melalui Musrenbang kecamatan ini, masyarakat berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi kegiatan pembangunan. “Oleh karena itu, pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan dari tingkat desa/kelurahan diteruskan dalam Musrenbang Kecamatan, dimaksudkan untuk membahas semua usulan kegiatan yang ditampung dalam Musrenbang tiap desa dapat dipadukan dengan kegiatan setiap SKPD,” kata Nadalsyah.
Nadalsyah Koyem yang disebut-sebut sebagai salah satu bakal calon Gubernur Kalteng pada Pilkada Kalteng yang akan datang itu juga menjelaskan, tujuan Musrenbang agar terjadinya integrasi dalam merealisasikan setiap aspirasi kegiatan pembangunan di desa serta usulan dari desa.
Sementara Camat Lahei Barat, Kastanto mengatakan hal yang menjadi prioritas utama dari sebelas desa di Kecamatan Lahei Barat, yaitu peningkatan infrastruktur dan ketersiadiaan energi dengan terpenuhinya kebutuhan pelayanan aliran listrik 1 X 24 jam di Kecamatan Lahei Barat.
“Selama ini pelayanan PLN hanya 1 x 12 jam serta masih ada dua desa yang masih belum di aliri listrik dari PLN ranting Muara Teweh antara lain desa Nihan Hulu dan desa Karamuan,” kata Kastanto.
Camat juga menyampaikan kepada pihak PLN Ranting Muara Teweh yang di wakili Wahyu, seluruh masyarakat Kecamatan Lahei Barat bersedia menghibahkan tanah tanpa ganti rugi dan konpensasi apabila nantinya tiang yang di pasang berada di tanah warga. (GK/Saudur/Arsenius/Samad/Jimmy)