BPBPK Gelar Rapat Pembahasan Pembentukan TRC PB Prov Kalteng

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK Prov. Kalteng) menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Prov Kalteng, di Aula Kantor BPBPK Jalan Cilik Riwut Km.7,8, Kamis (22/4/2024).
Turut hadir pada kegiatan rapat tersebut antara lain Pejabat Administrator dan Pengawas, serta JFT di lingkungan BPBPK Prov. Kalteng.
Dalam arahannya, Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan bahwa pembentukan TRC PB Provinsi dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/1809/BAK tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan amanat ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“TRC adalah tim terpadu lintas sektor yang melakukan tindakan segera setelah adanya informasi awal kejadian atau ancaman bencana yang sesegera mungkin bergerak ke lokasi bencana untuk memberikan pelayanan bagi korban,” ujar Toyib.
Disampaikannya, dalam melaksanakan penanganan kebencanaan secara luas, BPBD tidak mungkin bekerja sendiri. Untuk itu perlu sinergisitas lintas sektor bersama instansi terkait dalam upaya melakukan penanganan pada saat terjadi bencana.
“TRC PB Provinsi/Pusat mempunyai tugas pokok sebagai berikut, melakukan pendampingan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana di wilayah Kabupaten/Kota yang terdampak, Membantu petugas lapangan Kabupaten/Kota dalam penanganan awal kedaruratan bencana berupa penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital, melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam pengambilan keputusan tindakan pendampingan lebih lanjut, dan Membantu aktivitas sistem komando penanganan darurat baencana di Kabupaten/Kota terdampak,” imbuhnya.
Selanjutnya, TRC PB Kabupaten/Kota mempuyai tugas sebagai berikut, Melakukan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana wilayah yang terdampak, Membantu petugas Kecamatan/Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam penanganan awal kedaruratan bencana berupa penyelamatan dan evakuasi korban, Pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital, dan Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan pertimbangan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan tindakan lebih lanjut.
“TRC adalah kaki dan tangan BPBD dalam melakukan upaya penanggulangan bencana, dan Pusdalops adalah mata dan telinga saya dalam melakukan upaya penanggulangan bencana. Segera siapkan strateginya, strukturnya, sistemnya, skill, speed, dan targetnya,” pungkasnya. (Red)