Asisten Adum Kalteng Buka Bimtek Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (5/12/2023).
Acara yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng ini berlangsung selama dua hari sejak tanggal 5 s.d 6 Desember 2023.
Hadir sebagai narasumber acara, Tim Ahli dari CV. Polygons Eka Nor Taufik, BKAD Prov. Kalteng Yanies Meiyanti, dan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Moch. Arifin Setiawan.
Mengawali acara bimtek ini, Kabid Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng Rommy V. Koetin dalam laporannya menyebutkan, tujuan kegian ini adalah untuk memberikan bimbingan teknis dan arahan serta asistensi dalam rangka pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban melalui mekanisme pengalokasian bantuan keuangan berbasis ekologi dari provinsi kepada kabupaten/kota, untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan kabupaten/kota se Kalteng.
“Hasil keluarannya adalah ASN yang mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan berbasis kinerja, guna meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Kalteng” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakan Asisten Adum Sri Suwanto menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan bimtek ini.
“Kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi ini merupakan rangkaian dari kegiatan tindak lanjut setelah disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Strategis Lainnya yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Sri.
Salah satu kegiatan strategis lainnya tersebut yaitu pemberian Insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilakukan dengan mekanisme pengalokasian bantuan keuangan berbasis ekologi.
Menurutnya, ada empat kriteria yang digunakan dalam pengalokasian Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi meliputi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengelolaan Persampahan, dan Pengelolaan Hutan.
“Kemudian melalui proses verifikasi, penilaian dan skoring, serta perhitungan indeks kumulatif capaian kinerja ekologi, sebagai dasar perhitungan dalam pemberian pagu anggaran insentif berbasis ekologi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota”
Selanjutnya, bantuan Keuangan Berbasis Ekologi merupakan transfer anggaran yang bersifat khusus peruntukannya, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi insentif, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima insentif.
“Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menunjang program-program strategis pembangunan provinsi dan nasional, dengan tujuan antara lain: mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kabupaten/kota, provinsi dan nasional; mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat; meningkatkan sinergisitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; serta mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Labih lanjut dijelaskan, salah satu hal penting untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah dengan memberikan dukungan kepada kabupaten/kota dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian, dukungan bantuan keuangan berbasis ekologi diharapkan membantu capaian kinerja pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
“Permasalahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan memang kompleks, maka melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Red)