Muara Teweh, gemakalteng.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) H. Parmana Setiawan, ST turut prihatin atas kejadian yang menimpa M. Suhaimi seorang warga asal Martapura Kalimantan Selatan yang mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil pickup di tabrak dump truk pengangkut batu bara milik PT KTC Site Lemo.
Saat ini Suhaimi tidak bisa bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya akibat kejadian tersebut.
H Parmana menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh. Dan setiap perusahaan pasti ada perwakilannya, terkait dengan hal ini maka direksi harus bertanggung jawab baik secara hukum atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di areal perusahaan.
“Normatifnya pimpinan perusahaan lah yang harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat atau bahkan meninggal karena kecelakaan harus mendapatkan hak-haknya,” terang H Parmana Selasa (14/11/2023).
Disampaikannya bahwa segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja karena dampaknya sangat buruk, bukan saja terhadap buruh yang mengalaminya tapi juga perusahaan.
“Secara pidana para pihak yang terkait tersebut juga perlu diperiksa, untuk menemukan ada tidaknya unsur kesengajaan (delik dolus) atau kelalaian yang disebut (delik culva), yang menyebabkan kecelakaan terjadi apalagi sampai hilangnya nyawa seseorang, para pelaku baik pimpinan perusahaan maupun pekerja yang turut serta, bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Dilanjutkannya, peristiwa kecelakaan yang menimpa M. Suhaimi tersebut viral diberitakan dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebagai informasi, Suhaimi adalah seorang driver mobil pickup L300, sepulang mengantar air bersih ke PT. Nipindo mengalami kecelakaan hebat dengan sebuah dump truk roda 10 yang mengangkut batu bara PT. KTC Site Lemo.
“Saya harap manajemen PT. KTC bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban, dan jangan sampai korban membawa permasalahan ini ke DPRD Barut untuk dijadwalkan RDP,” tegasnya. (red)