UMK Barito Utara Tahun 2020 Naik Menjadi Rp. 3.307.767
MUARA TEWEH, gemakalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3.037.767, per bulan atau naik dibandingkan tahun 2019 hanya Rp. 3.048.352/bulan.
UMK dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) tersebut berdsarkan surat Wakil Bupati Barut, Sugianto Panala Putra Nomor : 561/95/2019, tanggal 12 November 2019, Perihal : Rekomendasi Penetapan UMK/UMKS Kabupaten Barut Tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM Barito Utara, Drs. Tenggara, MM, Minggu (24/11) lalu di Muara Teweh mengatakan, usulan UMK dan UMKS tahun 2020 ini akan diteruskan ke Gubernur Kalteng untuk mendapat penetapan.
“UMK tahun 2020 naik sebesar Rp. 259.415/bulan. Kenaikan ini cukup realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. UMK tahun 2020 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” kata Tenggara, Minggu (24/11) di Muara Teweh.
Menurut Tenggara, selain UMK 2020, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp. 3.324.306,- penebangan kayu (Logging) Rp. 3.340.845.
Kemudian sektor sektor industri pengolahan Rp. 3.324,306,- sektor bangunan Rp. 3.347.384,-, sektor pertambangan dan penggalian Rp. 3.340.845, sektor jasa Rp. 3.324.306,- sektor listrik, gas dan air, untuk listrik Rp. 3.357.384,- gas Rp. 3.357.383 dan air Rp3.324.306,-.
Dikatakannya, setelah ada penetapan dari Gubernur Kalteng, UMK ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barut juga meminta penetapan UMK 2020 tersebut harus sinergis, dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Bupati Barut itu juga mengatakan, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga, dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Tenggara.
Tenggara juga mengatakan, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor, untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja. “Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” ujarnya.- (GK/Dur/Sen/DU/PP)