TPP Diminta Monitoring Kepala Desa Dalam Mengeluarkan SPT

TPP Diminta Monitoring Kepala Desa Dalam Mengeluarkan SPT

Puruk Cahu, gemakalteng.co.id Koordinator P3MD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivani  Lesmana mengharapkan kepada Tenaga Pendamping Profesional  (TPP) di Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk melakukan monitoring ke seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Mura agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

Hal tersebut disampaikan Rivani lesmana melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023). Menurutnya, SPT merupakan salah satu dasar atau pintu awal untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga dilanjutkan menjadi sertifikat terhadap lahan atau bidang tanah.

“Oleh karena itu kepala desa harus diteliti keberadaan tanah tersebut. Kalau SKT sudah tidak benar dan asal dikeluarkan, maka akan berdampak pada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” ujar Rivani.

Ia mengatakan, banyaknya sertifikat yang selama ini dikeluarkan oleh BPN kemudian bermasalah karena banyak pihak yang mengklaim lahan yang sudah disertifikatkan, karena SKT yang dikeluarkan sebelumnya tidak diteliti dengan baik.

“Sebelum SKT dikeluarkan, para kepala desa atau lurah untuk meneliti dan melihat asal usul tanah tersebut, sehingga meminimalisir masalah jika sudah disertifikatkan,” katanya.

Diharapkan juga kepada kepala desa agar tidak menjadikan jabatan itu untuk sewenang-wenang memberikan kebijakan seperti mengeluarkan SKT tanpa adanya penjelasan yang jelas dari pihak pembuat SKT maupun tidak jelas keberadaannya.

“Kepala desa merupakan ujung tombak sebagai penyelenggara program pemerintah yang langsung berhadapan dengan warga, tetapi jangan sampai kekuasaan tersebut digunakan sewenang-wenang tanpa memperhatikan akibatnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Rivanie akan ingatkan kepada TPP agar selalu memonitor kepala desa agar lebih waspada dan teliti dalam mengeluarkan surat pernyataan tersebut, sehingga meminimalisir adanya masyarakat yang dihadapkan di meja persidangan karena saling klaim tanah yang sudah bersertifikat.

“Semua ini kita harapkan agar para kepala desa  tidak terlibat langsung  jika terjadi konflik dengan  pihak perusahaan” katanya. (Helmi)

Bagikan Berita