Sekda : RPJMDes Disusun untuk Panduan dalam Mengelola Potensi Desa
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Berlangsung di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin membuka Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa Bagi Kaur Perencanaan Desa, Rabu (29/5/2024).
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan Desa memiliki potensi sumber daya yang beragam untuk membangun dirinya, baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya.
“Sayangnya, tidak semua potensi sumber daya desa dapat didayagunakan dan daya dukung sumber daya desa terbatas dalam aspek SDM, teknologi, dan keuangan. Untuk itu, dibutuhkan perhatian serius untuk meningkatkan taraf hidup mereka, melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat sesuai karakteristik, kondisi, dan kemampuan desa,” ujarnya.
Ditambahkannya, Perencanaan Pembangunan Desa dapat dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode delapan tahun, yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan desa serta program prioritas kewilayahan, yang disertai rencana kerja.
“RPJMDes tersebut disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dan supradesa, dalam mengelola potensi maupun persoalan di desa,” imbuhnya.
Diharapkannya, pelatihan ini bisa memudahkan pelaksanaan pembangunan di desa, terutama sebagai salah satu langkah konkret dan solusi atas persoalan yang dihadapi terkait perencanaan pembangunan desa.
“Saya mengharapkan dukungan dari bapak ibu yang hadir sebagai peserta untuk dapat mendukung penuh pembangunan di desa, agar berjalan maksimal sesuai program dan target yang direncanakan, sehingga mampu benar-benar mendatangkan manfaat yang besar bagi kemajuan desa dan juga kemakmuran masyarakat desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Kalteng Aryawan menyampaikan dalam laporannya, pelatihan ini dilaksanakan sebagai penguatan kapasitas aparatur dalam Perencanaan Pembangunan Desa, serta sinergisitas Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. (Red)