RSUD Sukamara Musnahkan Obat Kadaluwarsa Senilai 861 Juta
RSUD Sukamara Musnahkan Obat Kadaluwarsa Senilai 861 Juta

SUKAMARA, gemakalteng.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan ribuan obat-obatan kedokteran, serta bahan medis lainnya yang habis pakai atau rusak, dan kadaluwarsa di lingkungan RSUD Sukamara, belum lama ini.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut sejalan dengan keputusan Bupati Sukamara, H. Windu Subagio, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Obat dan bahan habis pakai yang dimusnahkan tersebut, merupakan obat dengan masa expire date selama dua tahun terakhir yakni tahun 2017, dan tahun 2018 dengan total jumlah Rp. 861 juta lebih, terdiri dari Rp. 681 juta untuk tahun 2018 dan Rp. 180 juta untuk tahun 2017.
Direktur RSUD Sukamara, Efelin N.M Sianipar mengatakan, untuk tahap proses selanjutnya obat dan bahan habis pakai akan diangkut dan diserahkah kepada pihak ketiga, yakni pihak pengolah limbah sebagai tempat pembuangan akhir.
“Adapun volume berat barang sekitar 2,6 ton yang akan diangkut oleh pihak transportir,” jelas Efelin N.M Sianipar, Kamis (24/10).
Bupati Sukamara, H Windu Subagio diwakili oleh Sekda Sukamara, Sutrisno mengatakan, obat dan alat kesehatan habis pakai merupakan suatu sediaan farmasi, yang digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat, oleh karena itu untuk dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
“Upaya pengelolaan tersebut salah satunya dengan melakukan pengamanan obat dan alat kesehatan yang digunakan, sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya, yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai tersebut, maka perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sutrisno.
Sutrisbno juga mengatakan, melalui pemusnahan ini RSUD Sukamara berupaya untuk mengamankan, obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluwarsa dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan pada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh gangguan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat atau tidak memenuhi persyaratan mutu dan manfaatnya.
Nantinya, kata Sutrisno, dilakukan penandatanganan bersama pihak terkait lainnya, selanjutnya obat dan bahan habis pakai rusak dan kadaluwarsa di lingkungan RSUD Sukamara tersebut diangkut oleh pihak pengelola limbah, dan dimusnahkan di ditempat yang sesuai dengan standar pemusnahan limbah kimia, beber Sutrisno.- (GK/Ernawati/Samad/Jimmy)