MUARA TEWEH, gemakalteng.co.id
Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M mengapresiasi penanganan tindak pidana ilegal logging oleh Polres Barito Utara (Barut). Wakapolda menegaskan Polisi akan terus memburu para pemilik kayu yang terlibat pembalakan liar di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat, Barut.
Hal ini di sampaikan Suryanbodo di dampingi Dirsamapta Polda Kalteng, Kabidpropam Polda Kalteng dan Kapolres Barut, AKBP. Dodo Hendro Kusuma, saat jumpa Pers di Muara Teweh, Jum’at (29/01/2021 ) pagi.
“Kami sedang intens melakukan penyelidikan terhadap siapa saja pemilik kayu-kayi ilegal yang baru di tangkap Polres Barut,” kata Suryanbodo Asmoro.
Para pemilik kayu, sebut Wakapolda, sampai saai ini masih dalam pengejaran Polisi. Proses penyelidikan dan penyidikan terus di jalankan.
Dijelaskannya pada Selasa (19/1 ) sekitar pukul 15.30 WIB di temukan lima truk membawa sekitar 43, 4 Meter Kubik kubik kayu tanpa dokumen sah. “Para pelaku ini adalah driver dari truk-truk pengangkut kayu tersebut, “.jelasnya.
Awalnya truk-truk tiba dari Banjarmasin dalam keadaan kosong, tanpa muatan. Sesampai di Barut , truk-truk mengangkut pasir yang di bawa ke Desa luwe, Kecamatan Lahei Barat, Barut.
Saat pasir di bongkar, truk gantian memuat kayu-kayu. Muatan ini rencana akan di bawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelum truk diberangkat ke Banjarmasin, warga menginformasikan ada beberapa unit truk yang membawa kayu, di duga tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
“Setelah di periksa, ternyata betul mereka membawa kayu tanpa ada dokumen dan langsung di bawa ke Mapolres Barut bersama barang bukti, ” sebut Wakapolda Kalteng.
Keempat sopir sebagai tersangka di antara nya MR (27), H (31), M (36) dan R (39). Mereka di kenakan pelanggaran pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e undang – undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Wakapolda Kalteng juga menerangkan, saat ini Polisi fokus menangani ke empat orang tersebut. yang di tetapkan oleh Kapolda Kalteng. Pertama penanganan covid – 19. Kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ). Ketiga, mengawal program prioritas real food estate. Keempat, pengungkapan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, ujarnya.- (GK/Saudur/Arsen/Barut).