Plt Kadisdik Kalteng : Kewenangan Disdik Terbatas dalam Sistem Penyaluran Dana BOS
Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo melakukan pertemuan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto, di Ruang Kerja Kadisdik, Kamis (13/6/2024).
Pada kesempatan tersebut, Reza menjelaskan kepada Ombudsman bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespon pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
“Kami hanya mencatat pengeluaran dan melaporkan alokasi belanja modal yang dilakukan oleh sekolah-sekolah. Semua pengeluaran tersebut kemudian masuk dalam alokasi belanja Dinas Pendidikan,” ujar Reza.
Penjelasan tersebut diberikan menyusul adanya kekhawatiran dari Ombudsman terkait potensi penyalahgunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Reza juga menegaskan bahwa peran Dinas Pendidikan terbatas pada pencatatan dan pelaporan, sementara pengawasan dan penggunaan dana BOS sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah.
“Dana BOS ini langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. Mereka yang bertanggung jawab penuh atas penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami di Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai pencatat dan pelapor untuk memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan sesuai rencana,” tambahnya.
Reza juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah. “Setiap sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS secara rinci dan transparan. Kami berharap semua sekolah dapat melaksanakan tugas ini dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran Ombudsman, Reza mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengawasi penggunaan dana BOS. “Kami terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman, untuk memastikan dana BOS digunakan secara tepat dan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
“Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran dan kewenangan Dinas Pendidikan dalam pengelolaan dana BOS, serta pentingnya kerja sama dari semua pihak dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Red/MMC Kalteng)