Plh Asisten Pemkesra Herson B Aden Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Wilayah Kalteng

Plh Asisten Pemkesra Herson B Aden Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Wilayah Kalteng
Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Wilayah Kalteng bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Selasa (19/3/2024).

Palangka Raya, gemakalteng.co.id –  Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Herson B. Aden menghadiri rangkaian kegiatan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Wilayah Kalteng, bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Selasa (19/3/2024).

Pengukuhan dihadiri Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra secara virtual. Hadir juga secara langsung diantaranya Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran serta Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan Prov. Kalteng atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Plh. Asisten Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden harapkan seluruh jajaran Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana dan program Gugus Tugas Daerah di Prov. Kalteng.

Lebih lanjut Herson menyampaikan Strategi Nasional (Stranas) Bisnis HAM merupakan arah kebijakan Nasional, yang  memuat strategi dan langkah untuk  menjadi acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya dalam pemajuan dunia usaha, dengan memperhatikan Pelindungan, Penghormatan, dan Pemulihan HAM.

Stranas Bisnis HAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang   lebih   terpadu,   terfokus,  berdampak,  dan  terukur mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang didukung oleh  evaluasi  dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan,  serta koordinasi yang lebih  intensif antara Kementerian dan Lembaga Pemerintahan dengan Pelaku Usaha serta masyarakat.

“Pada akhirnya, Stranas  Bisnis HAM ini dapat  berkontribusi   dalam    mencegah   dan mengatasi  potensi  dampak  kegiatan bisnis   terhadap  HAM dan  memberikan pemulihan yang  efektif  terhadap korban yang terdampak”, tutur Herson.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengutarakan dalam rangka penyusunan Stranas Bisnis HAM, Kementerian  Hukum dan  HAM telah membentuk  Gugus Tugas  Nasional Bisnis dan  Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-0l.HA.01.07 Tahun 2021, terdiri dari 20 Kementerian/Lembaga, Perwakilan Lembaga Masyarakat, Asosiasi Pelaku Usaha, dan   Akademisi.

“Dengan adanya rangkaian koordinasi yang berkesinambungan,  maka dinilai perlu untuk memperkuat Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, yakni  dengan penyempurnaan struktur, tugas  dan fungsi,  serta  penambahan  beberapa Kementerian/ Lembaga  yang sangat terkait dengan Stranas Bisnis HAM”, tuturnya.

“Untuk meningkatkan peran implementasi Penghormatan, Pemerintah Daerah dalam Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia  (P5HAM), maka  dibentuk Gugus Tugas Daerah (TGD) Bisnis dan HAM”, imbuhnya.

Disampaikannya bahwa TGD Bisnis dan HAM tersebut terdiri dari Perangkat Daerah tingkat  Provinsi, Instansi  Vertikal  Kementerian yang menyelenggarakan urusan  Pemerintahan  di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mitra non-pemerintah. (Red)

Bagikan Berita