Pemprov Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Terkait Penerapan SPM

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Berdasarkan amanat pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, penyelenggaraan Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kalteng melalui Inspektur Daerah Saring saat membuka Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (21/12/2023).
“SPM adalah pelayanan publik yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Di dalam SPM terdapat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia.
“Mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar. Oleh sebab itu, pembangunan berbasis SPM ini sangat penting,” tambahnya.
Disebutkannya, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng masih memiliki pekerjaan rumah yang wajib dipenuhi yaitu menyusun Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM, karena dokumen ini merupakan salah satu pedoman dalam menentukan target indikator capaian dari setiap jenis SPM, selain itu dapat menjadi instrumen dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Pemerintah daerah.
“Dalam hal penyampaian laporan SPM selain berupa dokumen juga disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan SPM berbasis WEB yang dibangun oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri, yakni dengan mengisi Form yang terdapat pada aplikasi tersebut, dan pemerintah melakukan evaluasi serta penilaian kinerja penerapan SPM daerah melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kalteng Emi menyampaikan dalam laporannya, maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi dan mempersiapkan penyusunan laporan pelaksanaan penerapan SPM Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng serta sarana konsultasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga dapat terinventarisasi pelaksanaan kegiatan, termasuk masalah hambatan dan alternatif solusi tentang penerapan SPM dan tim penerapan SPM segera melaksanakan penyusunan laporan dengan sistematika yang diatur menurut ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah evaluasi penerapan SPM tahun 2023 yang dilaporkan di dalam sistem informasi SPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri, mensinergikan rencana pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024, dan persiapan pelaksanaan penyusunan laporan penerapan SPM tahun 2023,” pungkas Emi. (Red)




