5 November 2024

Pemprov Kalteng Gelar Diseminasi Pengintegrasian Rencana Kerja Sama Daerah

Pemprov Kalteng Gelar Diseminasi Pengintegrasian Rencana Kerja Sama Daerah

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Diseminasi Pengintegrasian Rencana Kerja Sama Daerah ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penyelarasan Target Indikator Utama Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup, bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Senin (29/7/2024). Kegiatan ini dalam rangka simultan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut antara lain Consul General Republic of Indonesia in Houston (Kemenlu RI) Andre Omer Siregar, Dosen Departemen Geografi Pembangunan UGM / Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Geograf Indonesia Gung Satriyo Nugroho, Analis Pengelolaan Limbah (Tim Ahli penyusun kebijakan Pembangunan Rendah Karbon dalam RPJPN), serta Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara virtual menyampaikan bahwa berdasarkan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, Tema Pembangunan Kewilayahan untuk Pulau Kalimantan adalah Super Hub Ekonomi Nusantara. Yaitu sebagai pusat aglomerasi dan pengembangan ekonomi baru berbasis klaster ekonomi masa depan, untuk mendorong terciptanya pemerataan di kawasan Timur Indonesia. Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah, tema yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional. Penetapan target-target indikator pembangunan di atas maupun tema untuk Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Lumbung Pangan Nasional, namun sekaligus sebagai Pusat Konservasi Internasional bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan dan sudah barang tentu tidak mungkin dapat diupayakan sendiri oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kerja sama antar daerah dan peran serta seluruh stakeholders sangat diperlukan agar sinergi dalam perencanaan maupun pelaksanaannya nanti.

“Secara simultan baik di pusat maupun daerah, kita sedang menyusun RPJPN/RPJPD 2025-2045, selanjutnya RPJMN/ RPJMD 2025-2029 Teknokratik dan RKP/RKPD 2025. Muatan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 telah diselaraskan dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 dengan menjaga jumlah sasaran visi, misi pembangunan, arah pembangunan, dan indikator utama pembangunan,” jelasnya.

Ditambahkan Leonard, aktivitas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara mengurangi laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, menjaga ketersediaan karbon melalui konservasi hutan, menerapkan sustainable forest management dan meningkatkan stok karbon hutan dengan project proponent berasal dari pemerintah, sektor swasta, lembaga dan organisasi masyarakat adat dan atau lokal, LSM dan mitra pembangunan internasional.

“Kegiatan tersebut akan sukses bilamana ada kerja sama dan mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk di dalamnya masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal,” ungkap Leonard.

Di akhir sambutannya, Leonard juga menyampaikan bahwa dalam kerangka kerja sama daerah itu, pemerintah daerah harus mengidentifikasi kekuatan dan keunggulan daerah berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya, sekaligus kelemahan dan peluang yang ada di luar atau lingkungan strategisnya untuk dikerjasamakan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya pemetaan potensi dan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah. Hal ini bertujuan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki proyeksi mengenai urusan pemerintahan apa saja yang akan dikerjasamakan dalam rangka kerja sama daerah, sebagai bahan rancangan untuk diintegrasikan ke dalam RPJMD dan RKPD.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki perencanaan yang jelas dalam melaksanakan tahapan-tahapan kerja sama daerah dan hasilnya dapat menjadi bahan rancangan untuk diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga kita tidak lagi mendengar perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia anggaran,’’ pungkasnya. (Red/Foto : ist)

Bagikan Berita