Linae Victoria Aden : Stunting dan perkawinan usia anak merupakan masalah kesehatan dan sosial yang serius

Linae Victoria Aden : Stunting dan perkawinan usia anak merupakan masalah kesehatan dan sosial yang serius
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Paparan

Palangka Raya, gemakalteng.co.id Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menjadi Narasumber pada Kegiatan Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Gedung Dharma Wanita Provinsi Kalteng Lt 2 Jl. Pangeran Diponegoro Palangka Raya, Selasa (7/5/2024).

Dalam paparan materinya yang berjudul “Pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA)”, disampaikan bahwa Stunting dan perkawinan usia anak merupakan masalah kesehatan dan sosial yang serius di Indonesia. Melalui pembentukan keluarga berkualitas, kita dapat mencegah dan mengatasi kedua isu ini secara efektif.

“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis. Hal ini ditandai dengan tinggi badan yang terlalu pendek untuk usianya, sedangkan Perkawinan Usia Anak adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 18 tahun. Hal ini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan perkembangan anak,” ucap Linae.

Diketahui bahwa keluarga yang berkualitas memainkan peran penting dalam mencegah terjadinya stunting dan perkawinan usia anak. Dengan asupan gizi yang seimbang, pengasuhan yang penuh kasih sayang, dan pendidikan yang berkelanjutan, keluarga dapat mendukung tumbuh kembang anak yang optimal.

“Lingkungan keluarga yang harmonis, stabil secara finansial, dan memprioritaskan kesehatan serta pendidikan anak merupakan fondasi yang kuat untuk mencegah stunting dan perkawinan usia dini. Hal ini akan memberikan anak-anak masa depan yang lebih cerah dan berkualitas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, optimalisasi pengasuhan melalui delapan fungsi keluarga terdiri dari fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan.

“Pencegahan stunting dan perkawinan usia anak melalui pembentukan keluarga berkualitas merupakan upaya penting untuk membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif,” jelasnya.

Dengan memperhatikan aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dalam keluarga, diharapkan terwujud lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal.

“Rekomendasi yang dapat diterapkan adalah peningkatan akses layanan kesehatan ibu dan anak, mendorong pendidikan anak usia dini, serta pemberdayaan ekonomi keluarga, disertai dengan kampanye sosial dan advokasi kebijakan yang mendukung. Kerja sama lintas sektor sangat diperlukan dalam mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas dan sejahtera,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita