Kadisnakertrans Kalteng Buka Sosialisasi Manfaat Program dan IJC BPJS Ketenagakerjaan kepada PPDI

Kadisnakertrans Kalteng Buka Sosialisasi Manfaat Program dan IJC BPJS Ketenagakerjaan kepada PPDI
foto : ist

Palangka Raya, gemakalteng.co.id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi membuka Sosialisasi Manfaat Program dan Inclusive Job Centre (IJC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Prov. Kalteng yang digelar di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/05/2024).

Dalam sambutannya, Kadisnakertrans Farid Wajdi menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk Perlindungan Sosial Ekonomi Bagi Pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri tetapi juga keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial. Bahkan penyandang disabilitas wajib dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan

“Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Farid.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel. Saat ini di Disnakertrans terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang nantinya akan menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan terutama pada bidang ketenagakerjaan

“Dengan adanya ULD, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat difabel lebih maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Program Jamsostek tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Harapan ke depannya, para penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk bekerja baik di sektor formal maupun di sektor informal dan mendapatkan perlindungan yang sama, terutama pada jaminan sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan satu kursi roda bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disnakertrans Prov. Kalteng untuk memaksimalkan pelayanan difabel. (Red)

Bagikan Berita