Kadiskominfosantik Agus Siswadi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID

Kadiskominfosantik Agus Siswadi Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Memewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadiskominfosantik) Agus Siswadi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kab/kota, bertempat di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Jumat (15/3/2024).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail.

Membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng, Kadiskominfosantik Agus Siswadi menyampaikan salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat  diharapkan dapat menciptakan mekanisme Check and Balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud,” ucap Agus.

Dikatakannya, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

“Diharapkan dengan membuka akses publik terhadap informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Selain itu lanjutnya, dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik.

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dimana Provinsi Kalimantan Tengah mendapat predikat Informatif.

“Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu untuk selalu dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang dilaksanakan saat ini,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Agus Triantony dalam sambutannya menjelaskan bahwa KI Kalteng dalam masa transisi ini mengharapkan adanya komunikasi dan konsolidasi dari setiap PPID se Kalteng, agar menyiapkan semua bahan yang diperlukan sebagai bahan evaluasi, monitoring dan penyelesaian sengketa di tingkat Kabupaten/Kota bisa terselesaikan dengan baik dan cepat.

“Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan tentunya secara teknis melaksanakan Standar Pelayanan Teknis Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita