Kadinkes Kalteng Buka Monev Pembukaan Pelaksanaan Pembayaran KBK pada FKTP

Kadinkes Kalteng Buka Monev Pembukaan Pelaksanaan Pembayaran KBK pada FKTP
Kadiskes Suyuti Syamsul saat memberi arahan sekaligus membuka kegiatan. foto : ist

Palangka Raya, gemakalteng.co.id Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Suyuti Syamsul membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tingkat Prov. Kalteng, yang dilaksanakan di J’S Kitchen Kalawa Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lamandau Rosmawati, Kadis Kesehatan Kab. Kapuas Tonun Irawaty Panjaitan, Sekretaris IDI Kalteng Tagor Sibarani, Kabid Yankes Dinkes Prov. Kalteng Eddy Kelana, mewakili Adinkes Sofia Wirda Antemas, serta Peserta dari Dinkes Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Suyuti mengatakan Dinas Kesehatan Prov. Kalteng atas nama Menteri Kesehatan boleh memberikan surat penugasan ke Dokter Spesialis.

“Penugasan hanya bisa diberikan di daerah yang belum ada dokter spesialis yang sama, jika dokter spesialis sudah habis masa prakteknya dan jika ingin minta penugasan harus di Kabupaten/Kota yang berbeda,” jelasnya.

“Saya berharap melalui kegiatan ini ada solusi yang kita temukan untuk mengatasi masalah yang ada di lapangan, makin hari pelayanan kesehatan bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah semakin bagus,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Jampelkes BPJS Kesehatan Dwi Hesti Yuniarti memaparkan bahwa FKTP yang sudah bekerja sama bertambah sebanyak 143, sehingga akses layanan kesehatan naik menjadi 128,2% dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

“Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama per April 2024 yaitu Praktik Dokter Gigi Perorangan 2%, Klinik TNI 1%, Klinik Polri 5%, RS Kelas D Pratama 1%, Dokter Praktik Perorangan 17%, Klinik Pratama 16% dan yang terbanyak dari Puskesmas 58%,” bebernya.

Di samping itu, jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah bekerja sama bertambah sebanyak 28, sehingga akses layanan kesehatan naik menjadi 155,56%, Proporsi FKRTL yang sudah bekerja sama terbanyak adalah FKRTL milik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kab/Kota yaitu 60,7 %.

“Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Periode Januari 2014 sampai dengan April 2024 sebesar 13,4 Juta Pemanfaatan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambahnya.

Optimalisasi Program JKN tercantum dalam Pengimplementasian Permendagri Nomor 28 tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan Substansi Permenkes Nomor 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

“Kami berharap, pelaksanaan reviu rujukan sebagai upaya dalam perbaikan/optimalisasi capaian KBK ke depannya, dan hasil reviu berpotensi dalam penyesuaian capaian KBK serta Kapitasi yang telah diperhitungkan dan dibayarkan. Selain itu, perlu dilakukan monitoring dan mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan untuk terakreditasi sebelum 30 Juni 2024. Serta, kepada FKTP agar dapat merujuk pasien sesuai ketentuan dan tepat dalam menginput diagnosis spesialistik atau non spesialistik dan dengan TACC atau tanpa TACC,” tutupnya. (Red)

Bagikan Berita