Jual Dextro tanpa izin, Pasutri Ditangkap Polisi
PERMATA INTAN, gemakalteng.co.id – Menjual obat Dextromethorphan tanpa izin edar, pasangan suami istri (pasutri) S alias Isur dan H harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dextromethorphan adalah obat-obatan yang masuk dalam daftar golongan OOT (Obat-Obat Tertentu) melalui Peraturan BPOM nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
Pasutri tersebut ditangkap Personil Polsek Permata Intan pada hari Jum’at (31/1/2020) sekitar jam 11 siang, di depan Aspol Polsek Permata Intan Jalan Sanika Setyawada Rt.05 Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, Sik, pada rilisnya kepada media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar.
“Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat, Personil Polsek Permata Intan segera melakukan penyelidikan kemudian menangkap dan mengamankan pelaku atasnama saudara S dan saudari H,” kata Dharmeshwara.
Pada saat penggeledahan, lanjut Dharmeshwara, di dalam tas milik H ditemukan sebanyak 3.640 (tiga ribu enam ratus empat puluh) butir obat Dextromethorphan jenis pil.
Menurut pengakuan tersangka tujuan membawa dan memiliki obat tersebut untuk dijual kepada orang lain dan anak sekolah di wilayah Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan.
Selain ribuan butir Dextromethorphan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah Handphone serta uang sebanyak Rp3.995.000.
“Tersangka terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dharmeshwara. (GK/yd)