DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapur Penyampaian Laporan Pemantauan LHP BPK RI Kalteng

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 bertempat di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pemantauan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai penyelesaian kerugian daerah pada semester II tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menjelaskan bahwa, rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus yang dibentuk sebelumnya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan salah satu dari tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan tugas kami dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sebagai bentuk fungsi pengawasan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan empat poin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Subandi juga menyampaikan, apresiasi kepada tim penyelesaian kerugian daerah atas kinerja yang telah dilakukan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja,” jelasnya.
Ia berharap agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan maksimal, baik yang bersifat administrative maupun yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
“Kami juga berharap tim dapat menindaklanjuti rekomendasi secara optimal,” tegas Subandi.
Lebih lanjut, Subandi mendorong agar tim penyelesaian kerugian daerah terus berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis di DPRD, yaitu Komisi I (Bidang Pemerintahan), Komisi II (Pembangunan), dan Komisi III (Kesejahteraan Sosial), guna memastikan pelaksanaan rekomendasi BPK RI berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga berharap agar pelaksanaan rekomendasi ini dipantau secara berkala dan dilakukan koordinasi dengan komisi-komisi teknis DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat,” tutupnya.




