DPRD Kota Bersama Pemkot Palangka Raya Gelar Rapur Ke 2 Masa Persidangan II Tahun 2023/2024

DPRD Kota Bersama Pemkot Palangka Raya Gelar Rapur Ke 2 Masa Persidangan II Tahun 2023/2024

Palangka Raya, gemakalteng.co.id –  DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan agenda Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dilaksanakan secara daring atau Video Conference, Rabu (21/02/2024) malam.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf dan turut dihadiri Pj. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu bersama Asisten dan Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Anggota DPRD Kota Palangka Raya didampingi ASN Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palangka Raya serta tamu undangan lainnya.

Setidaknya ada tujuh pokok pembahasan yang dipaparkan pada agenda rapat paripurna tersebut antara lain pembukaan, laporan, pembahasan DPRD kota dengan pemerintah kota tentang dua usulan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (RAPEMPERDA) Kota Palangka Raya diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024, laporan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Palangka Raya tentang Tata Beracaran Badan Kehormatan (BK) serta laporan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD Kota Bersama Pemkot Palangka Raya Gelar Rapur Ke 2 Masa Persidangan II Tahun 2023/2024
Pj. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu

Kepada sejumlah wartawan Pj Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan berkaitan dengan penetapan Perda pajak retribusi daerah ini akan memiliki undang-undang baru.

“Yaitu undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah yang mengharuskan kita untuk melakukan penyesuaian perda pajak retribusi walaupun dengan prosesnya yang cukup panjang pihak Pemerintah Kota Palangkaraya akan terus mendorongnya dan akhirnya saat ini kita selesai dan sudah diputuskan prosesnya hanya tinggal penetapan saja,” terang Hera.

Hera berharap agar kedua Perda ini bisa dipergunakan secara optimal dan bisa menghasilkan PAD guna menghidupi perusahaannya.

“Karena saat ini sudah beda dan jika dulu Perusahaan Daerah Isen Mulang namun sekarang sudah berbentuk PT Perseroda Isen Mulang yang tentunya lebih Mandiri,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita