DP3APPKB Prov Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Kab Bartim

Tamiang Layang, gemakalteng.co.id – Bertempat di Aula Hotel ADE Tamiang Layang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah (DP3APPKB Prov Kalteng) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Barito Timur (Kab Bartim), Rabu (8/5/2024). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Prov Kalteng ke-67 Tahun 2024.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB Prov Kalteng Yuyun Wahyudi, serta dihadiri Kepala Perwakilan Kementerian Agama Kab Bartim, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kab Bartim Hotmaria, Kepala KUA Tamiang Layang, Pejabat Administrator dan JFT lingkup DP3AKB Kab Bartim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat/Adat, Forum Anak Kabupaten, Pendamping dan Forum Anak Kecamatan, serta Guru Pendamping dan siswa/siswi perwakilan SMP, SMA, SMK, Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah.
Dalam sosialisasi ini, Kepala DP3APPKB Prov Kalteng Linae Victoria Aden yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Yuyun Wahyudi mengatakan bahwa Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kab Bartim dilaksanakan mengingat pada tahun 2022 persentase Perkawinan Usia Anak di Kab Bartim masih cukup tinggi, yaitu sebesar sebesar 32,53%.
“Harapannya, dengan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Anak serta dampak dan bahaya Perkawinan Usia Anak bagi remaja, dan hubungannya dengan penurunan kasus stunting di Kalimantan Tengah,” ucap Yuyun.
“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan agar kita dapat mengurangi persentase Pernikahan Usia Anak, yang mana pada tahun 2022 Kalimantan Tengah berada di Ranking ke-2 tertinggi se-Indonesia dengan persentase 14,72% dan telah turun menjadi ranking ke-6 pada tahun 2023 dengan persentase 10,94%. Hal ini tentunya dapat terus diupayakan agar pada tahun 2024 Kalimantan Tengah bisa berada di bawah target nasional yaitu sebesar 8,74%,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala DP3AKB Kab Bartim yang diwakili Sekretaris DP3AKB Hotmaria menyatakan bahwa permasalahan perkawinan usia anak masih menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Data menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena perkawinan usia anak dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
“Anak-anak yang menikah di usia dini umumnya belum matang secara fisik, mental, dan emosional untuk membangun rumah tangga. Mereka rentan mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta gangguan mental. Perkawinan usia anak juga dapat menghambat pendidikan dan peluang ekonomi anak,” ucap Hotmaria.
Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak harus bekerja sama untuk mewujudkan generasi yang bebas dari perkawinan usia anak. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mencegah perkawinan usia anak dengan memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak dan orang tua, melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak, membangun generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan usia anak.
“Anak-anak harus mendapatkan informasi dan edukasi tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk menikah di usia yang tepat,” pungkasnya. (Red)