Dosen FH UMPR Lakukan Penyuluhan Hukum Perkawinan Adat Dayak

Dosen FH UMPR Lakukan Penyuluhan Hukum Perkawinan Adat  Dayak

Palangka Raya, gemakalteng.co.id – Dosen Fakultas Hukum (FH UMPR) menggelar Pengabdian Masayarakat (PKM) dengan melakukan penyuluhan hukum Perkawinan Adat Masyarakat Dayak Ngaju kepada siswa kelas XII MA Hidayatul Insan Palangka Raya, belum lama ini.

Nara sumber Dr. Achmadi, S.H., M.H. di Palangka Raya menerangkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kewajiban bagi dosen untuk menjalankan tri dharma pendidikan. Dosen tidak hanya memberikan pendidikan di kelas dan melakukan penelitian, akan tetapi juga harus melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat perihal adanya kekayaan warisan leluhur yang harus diketahui yakni perkawinan adat yang berlaku di Kalimantan Tengah berdasarkan tata cara yang berlaku bagi masyarakat suku Dayak. Pemahaman terhadap perkawinan adat ini mengambil objek yang berlaku bagi masyarakat suku Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya.

Tidak hanya itu, perkawinan adat bagi masyarakat Dayak Ngaju ini merupakan suatu warisan leluhur yang harus dipertahankan. Sebab banyak makna positif yang bisa diambil dari pelaksanaannya seperti simpul yang mengikat komunitas, menjaga keberlanjutan nilai-nilai dan norma sosial secara turun temurun, memahami hukum adat sangat penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan memastikan perlindungan hak-hak setiap individu.

Penyuluhan hukum perkawinan masyarakat adat Dayak, untuk memberikan pemahaman bagi seluruh element masyarakat. Bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah, masyarakat adatnya menghormati dan menjalankan aturan perkawinan adat selain juga melaksanakan perkawinan dengan tunduk dan taat terhadap tata aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Berbagai aspek dan kajian terhadap perkawinan adat masyarakat adat Dayak banyak memberikan makna positif bagi keberlangsungan rumah tangga. Di dalamnya terdapat suatu perjanjian ikatan suci seperti misalnya pemahaman terhadap istilah petak palaku yang dapat menjaga keseimbangan dalam penguatan posisi jaminan bukti keseriusan dari ikatan suci. Perkawinan adat ini bukan hanya simbol, tetapi juga bentuk perlindungan nyata yang menghargai martabat perempuan.

Khazanah hukum adat akan selalu menarik dalam pembahasan pengetahuan hukum di Indonesia. Hal ini harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengetahui perkembangannya dalam fenomena kehidupan sosial masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. Perlunya perhatian khusus seluruh stakeholder terutama akademisi untuk mempelajari dan memahami pengetahuan hukum adat di Kalimantan Tengah sebagai upaya menjaga warisan leluhur dan budaya, sehingga estapet pemahaman keilmuan hukum adat terus menerus hidup ditengah-tengah masyarakat. (Jun)

Bagikan Berita