Disurati  PT. AGU,  Ini Tanggapan, Damang Kepala Adat Teweh Selatan

Disurati  PT. AGU,  Ini Tanggapan, Damang Kepala Adat Teweh Selatan

MUARA TEWEH, gemakalteng.co.id

Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Bahtiar menerangkan bahwa pada dasarnya permasalahan pertemuan mediasi antara Banserudin dengan PT  Antang Ganda Utama (PT. AGU) oleh Kedamangan sudah clear.

Kepada media  melalui telpon WA, Jumat (23/4) Bahtiar mengatakan,  dirinya sudah menerima penjelasan dari PT AGU melalui surat untuk dirinya.

“Kita sudah memahami isi surat nya dan setelah menelaah kronologis surat pihak perusahaan maka bisa dikatakan kalau masalah yang dimediasikan beberapa waktu lalu sudah clear, “kata Bahtiar.

Sebelumnya difasilitasi oleh Damang Kepala Adat Teweh Selatan Kecamatan Teweh Selatan telah dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 16 April 2021 berkaitan dengan klaim lahan oleh Banserudin kepada PT. AGU.

Melalui Surat nya Pimpinan PT AGU yang dijabarkan oleh General Manager Raju Wardana menyampaikan,  bahwa PT. AGU dalam melakukan pengembangan perkebunan kelapa sawit telah mengikuti sesuai denganperaturan perundang-undang yang berlaku dengan mempunyai perijinan sebagai berikut.

  1. PT. Antang Ganda Utama mendapatkan ljin Lokasi Nomor : 4/SKILPP/PMDN-BKPMD/91 tertanggal 1Juni 1991 dengan luas areal 18.725 Ha.
  2. PT. Antang Ganda Utama mendapatkan ljin Lokasi Nomor : 39 Tahun 1996 tertanggal 3 Oktober 1996dengan luas areal 4.000 Ha.
  3. PT. Antang Ganda Utama mendapatkan ljin Lokasi dengan Nomor : 188.45/447/2003 tertanggal 15 September 2003 dengan luas areal 30.000 Ha.
  4. PT. Antang Ganda Utama mendapatkan ljin Lokasi Nomor :188.45/450/2003 tertanggal 16 September 2003 dengan luas areal 6.000 Ha dan berakhir pada tanggal 16 September 2006.
  5. PT. Antang Ganda Utama mendapatkan ljin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor :503/168/Ek tertanggal 01 September 2003 dengan luas areal 30.000 Ha.
  6. PT. Antang Ganda Utama mendapatkan ljin Usaha Perkebunan (IUP) Perubahan Luas Nomor :544/Bid.4/BU.410/2/2020 tertanggal 27 Februari 2020 dengan luas areal 18.500 Ha.
  7. PT. Antang Ganda Utama telah memiliki Hak Guna Usaha dan telah mendapatkan Hak Guna Usaha masing masing.:
  8. Hak Guna Usaha Nomor: 01 tertanggal 17 April 1995 seluas 3.257 Ha;
  9. Hak Guna Usaha Nomor: 03 tertanggal 1 Desember 2004 seluas 6.342,66 Ha

Hak Guna Usaha Nomor : 4 tertanggal 15 Oktober 2005 seluas 8.436 Ha.;

Bahwa terhadap klaim lahan oleh Banserudin diareal PT. Antang Ganda Utama telah dilakukan langkah hukum dan proses hukum baik oleh Banserudin maupun PT. Antang Ganda Utama.

Adapun langkah hukum atau proses hukum yang telah dilakukan dan hasilnya sebagai berikut,  Proses Hukum Perdata Dalam Register Perkara Nomor. 05/Pdt.G/2015/PN. Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh bahwa dalam Gugatan Perdata yang telah diajukan oleh Banserudin dan Bakran masing masing sebagai Penggugat I dan Penggugat II tertanggal 22 Januari 2015 di PN Muara Teweh dalam bentuk Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 30 April 2015 dengan Putusan Banserudin dan Bakran Tidak Dapat Diterima, dimana dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata karena menggabungkan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dikatagorikan Obscuur Libel (Surat Gugatan TidakTerang atau gelap isinya);

Setelah Putusan Banserudin dan Bakran diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhitung tanggal Putusan, dengan tidak menyatakan Banding maka terhadap tusan Perkara Nomor .05/Pdt.G/2015/PN. Mtw mempunyai kekuatan Hukum Tetap dalam Register Perkara Nomor. 14/Pdt.G/2018/PN. Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh bahwa dalam Gugatan Perdata yang telah diajukan oleh Banserudin sebagai Penggugattertanggal 2 Agustus 2018 di PN Muara Teweh dalam bentuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan Putusan

Pengadilan Negeri Muara Teweh Tidak Berwenang Mengadili Perkara NO.14/Pdt.G/2018/PN. Mtw dimana dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah dalam prosesgugatan menguraikan dan membuktikan proses HGU yang merupakan administrasi bukanmembuktikan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatannya.

Sehingga Majelis Berpendapat Menerima Eksepsi (Keberatan) PT. AGU; bahwa setelah Putusan dibacakan Banserudin diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhitung tanggal Putusan, dengan tidak menyatakan Banding maka terhadap Putusan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN. Mtw mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Bahwa setelah melakukan dua gugatan Perdata Banserudin tidak dapat membuktikan secara hukum yang menjadi klaimnya dan secara sepihak telah melakukan Pencurian dengan memakan TBS (Tandan Buah Segar) dan hal ini merupakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana :Barang siapa mengambil seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Bahwa atas Tindak Pidana Pencurian tersebut terhadap Banserudin telah dilakukan penahanan pada bulan Agustus 2020 oleh Polres Barito Utara dan telah dilakukan Penuntutan oleh JPU Kejaksaan Barito Utara serta di Putus oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh ;

Bahwa telah terbukti dan menerima Putusan Tingkat Pertama (PN) maka terhadap Putusan Pidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap maka telah menjalani hukuman;

Bahwa dengan Putusan Pidana Terbukti Bersalah melakukan pemanenan diareal klaim yang merupakan areal HGU PT.AGU secara hukum membuktikan areal tersebut adalah sah milik PT.AGU dan dengan membuat Laporan Tindak Pidana Pencurian menunjukan PT. AGU mempunyai Legal Standing atau mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Pelaporan.

Dengan demikian yang mempunyai hak atas areal tersebut secara hukum. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menetapkan bahwa Banserudin dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan sejak Bulan Agustus 2020 sampai Februari 2021.

Maka berdasarkan apa yang telah kami sampaikan diatas dapat dijadikan dasar dan pedoman bagi Damang Kepala Adat Teweh Selatan Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara berupa Legalitas.

Raju Wardana menambahkan,  proses hukum Perdata dan Pidana yang telah dilakukan oleh Banserudin maupun oleh PT. AGU sejak tahun 2015 – 2018 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Untuk itu terhadap klaim Banserudin Tidak Ada Lagi Proses Mediasi dan atau Penyelesaian Lain terhadap persoalan yang telah final secara hukum tentunya hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 436K/Sip/1970 Putusan Perdamaian Adat tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri.- (GK/Saudur/Arsen/Samad/Intan)

Bagikan Berita