Disnakertrans Prov Kalteng Gelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023

Disnakertrans Prov Kalteng Gelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023

Palangka Raya, gemakalteng.co.id Dalam rangka menguatkan komitmen dan langkah sinergi dalam menciptakan hubungan industrian yang harmonis antara pekerja dan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah tahun 2023, yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (11/9/2023).

Kegiatan Bimtek ini juga sebagai salah satu bentuk upaya pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan menjadi forum yang tepat bagi peserta perwakilan dari perusahaan untuk belajar bersama, menyamakan persepsi/pemahaman, dan juga mencari solusi atas kendala/permasalahan di lapangan mengenai pelaksanaan ketentuan Struktur dan Skala Upah, yang akan diberikan oleh pemateri baik secara teori maupun praktik

Acara yang rutin digelar setiap akhir tahun oleh Pemerintah Provinsi Kalteng ini turut dihadiri Kepala Disnakertrans Prov Kalteng Farid Wajdi dan akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 11-12 September 2023.

Membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto Menyampaikan rasa syukur karena setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng sudah memiliki nilai upah minimum masing-masing yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ada “jaring pengaman” bagi upah setiap pekerja tidak lebih rendah dari nilai kebutuhan hidup layaknya.

“Pengupahan menjadi salah satu tantangan persoalan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah, dimana sistem pengupahan pekerja idealnya tidak hanya bicara sebatas upah minimum,” kata Sri Suwanto.

Lebih lanjut disampaikan, sistem pengupahan tersebut menjadi sebagai pedoman untuk menjamin kesejahteraan dan mendorong untuk produktivitas tanpa diskriminasi. Untuk itu, kompetensi dan pemahaman atas ketentuan dan dasar hukumnya dari setiap pengusaha/perwakilan pengusaha menjadi suatu keharusan.

“Dalam pelaksanaannya, langkah-langkah strategis perlu diambil oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama sama seluruh perangkat yang ada, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah di perusahaan,” ucapnya.

Struktur dan Skala Upah merupakan pelengkap dan penyeimbang ketentuan terkait Upah Minimum, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017. Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah yang memuat kisaran nilai nominal upan dari yang terkecil sampai dengan terbesar untuk setiap golongan jabatan

“Struktur dan Skala Upah disusun berdasarkan golongan, Jabatan masa kerja, pendidikan dan kompetensi Dengan diterapkannya ketentuan ini, akan ada kepastian upah bagi setiap pekerja di setiap jabatan dan akan ada kepastian kenakan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dan satu tahun yang selama ini hanya mengacu pada Upah Minimum,” kata Sri Suwanto.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan informasi yang diperoleh baik dan aduan maupun temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan.

“Namun tentunya sebelum itu, wajib bagi kami selaku pemerintah melakukan upaya-upaya pembinaan dengan tujuan agar ketentuan mengenai hal tersebut diketahui dan dipahami oleh setiap pengusaha di wilayah Provinsi kalimantan Tengah,” terangmya.

Lebih lanjut diterangkan, melalui bimtek ini harapannya pada saatnya nanti kita semua bisa memberi kontribusi terbaik dalam pembangunan Ketenagakerjaan dan menjawab berbagai persoalan yang masih ada, khususnya pengupahan, untuk mendorong terciptanya sistem pengupahan berkeadilan dalam suatu Hubungan Industrial yang harmonis, sehingga para pekerja naik tingkat kesejahteraan hidupnya, dibarengi meningkatnya produktivitas kerja dan tumbuh berkembangnya perusahaan.

“Saya mengajak kita semua, untuk bersama-sama bersinergi dan memastikan setiap perusahaan di Kalimantan Tengah menyusun dan juga menerapkan ketentuan Struktur dan Skala Upah, sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya. (yud)

Bagikan Berita