Diskominfosantik Kalteng Gelar Dialog Sosialisasi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu

Diskominfosantik Kalteng Gelar Dialog Sosialisasi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu

Palangka Raya,  gemakalteng.co.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) menggelar dialog Sosialisasi dengan Tema “Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024”, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng dan disiarkan live melalui YouTube Diskominfosantik Kalteng dan FB MMC Kalteng, Senin (29/1/2024).

Hadir sebagai narasumber pada dialog ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Prov. Kalteng Nurhalina dan bertindak sebagai host Novita Chandra Wijaya.

Dalam dialog tersebut menyampaikan tentang Pemilu 2024, apa saja hal-hal yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu serta bagaimana penindakan dan penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Sebagaimana diberitakan, Pemilu 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilu dan pemilihan Pilkada bakal digelar serentak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nurhalina menyampaikan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye.

“Dari tahapan peserta pemilu, verifikasi, pencalonan, pengadaan dan distribusi logistik, pengawasan terhadap tahapan kampanye sampai pungut hitung, rekapitulasi, penetapan, pengawasan terhadap kemungkinan adanya pemilu susulan atau pemilu lanjutan, pengawasan terhadap politik uang yang terjadi di wilayah kerja kita, serta pengawasan terhadap tindaklanjut dari putusan instansi terkait hasil pengawasan bawaslu”, tutur Nurhalina.

Ia mengutarakan Bawaslu menangani 3 (tiga) pelanggaran yaitu pidana pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dengan penegakan hukum terpadu. Selain itu juga, Bawaslu menangani pelanggaran administratif dan pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini netralitas.

Disampaikan oleh Nurhalina bahwa kondisi Kalteng saat ini masih kondusif.

“Sejauh ini kita belum menemukan media sosial yang berbau ujaran kebencian”, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan, pada tanggal 21 s.d 22 Januari 2024 lalu, Bawaslu Prov. Kalteng telah memberikan bekal dengan melakukan pelantikan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyelenggarakan Bimtek yang diikuti kurang lebih 7.000 orang. Bimtek yang diberikan berupa Tupoksi TPS, apa yang dilakukan setelah dilantik dan lain-lain.

“Kita juga menekankan kepada anggota TPS yang telah dilantik agar membantu jajaran pengawas setingkat untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye. Kepada TPS kita juga menekankan agar pada masa tenang, kurang lebih 10 hari lagi, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di area TPS tersebut dan tidak ada politik uang,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita