Bawaslu Bersama Unsur Gakkumdu Barut Putuskan Hasil Kajian Laporan Dugaan Politik Uang
Muara Teweh, gemakalteng.co.id– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu telah melakukan sejumlah kajian atas laporan dugaan politik uang yang dilakjkan Ketua Tim Kampanye dan diduga Anggota Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 02, Juliansyah alias Pilot dan Darminton.
“Gakkumdu Barut telah melakukan penelusuran melalui mekanisme klarifikasi hingga ke tempat kejadian yaitu di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei,” ungkap Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Shahbubakar melalui siaran pers, Jumat (1/11/2024).
Dijelaskannya, rapat pembahasan terakhir oleh Gakkumdu dilakukan di kantor Bawaslu Barut pada Senin (28/10/2024) dan menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Dugaan politik uang diawali dengan laporan Malik Muliawan kepada Bawaslu Barut beserta dengan video viral pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 di Desa Baok.
Dugaan politik uang dengan membagi-bagikan uang tersebut diduga terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 02 di sana pada tanggal 19 Oktober 2024.
Klarifikasi telah dilakukan kepada 10 orang untuk dimintai keterangan. Terlapor yaitu Juliansyah alias Pilot, warga Desa Baok yang saat itu terlihat sedang membagikan uang dalam video yang tengah viral tersebut mengaku, uang yang dibagi adalah sebagai uang lelah atas kerja gotong royong yang telah dilakukan oleh beberapa warga desa Baok untuk mempersiapkan acara kampanye yang terjadi.
Uang lelah yang menurutnya (Juliansyah, red) adalah untuk upah memasang tenda, mencuci piring, memasak tersebut dibagikan sama rata kepada orang yang merupakan warga desa Baok yang hadir setelah kampanye selesai.
“Pilot juga mengakui bahwa tidak ada unsur ajakan atau instruksi untuk memilih paslon nomor urut 02,” tegas Adam.
Uang tersebut semata untuk uang lelah atas apa yang telah dilakukan oleh beberapa warga desa Baok untuk mempersiapkan acara kampanye yang terjadi.
Segera setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, Gakkumdu Barut mengadakan rapat pada 28 Oktober 2024 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan, ketiga unsur melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal yang disangkakan beserta dengan hasil klarifikasi atas 10 orang yang terdiri dari pihak terkait, saksi, dan terlapor.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barut tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan, dan Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelas Ketua Bawaslu Barito Utara./SM