Bappedalitbang Gelar Kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota

Bappedalitbang Gelar Kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota
foto : ist

Palangka Raya, gemakalteng.co.id Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Rabu (12/6/2024).

Dalam sambutannya Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung yang sekaligus membuka acara ini menyampaikan bahwa rancangan akhir RKPD bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD.

“Fasilitasi ini dilakukan agar terciptaanya sinkronisasi Kab/Kota dengan Prov. Kalteng terhadap Arah Kebijakan, Prioritas Daerah dan Prioritas Nasional, hasil fasilitasi ini disampaikan dalam bentuk surat Gubenur melalui kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota,” ucap Leonard.

Ia meminta Perangkat Daerah Prov. Kalteng untuk memberikan masukan dan saran secara lisan maupun tertulis terhadap RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan disampaikan kepada Bappedalitbang Prov. Kalteng.

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 102 Rancangan Akhir RKPD yang telah dibahas bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD yang dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.

“Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada kepada Gubernur melalui kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng untuk difasilitasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.

Fasilitasi pada hari pertama dijadwalkan untuk Kabupaten Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, Kotawaringin Timur dan Lamandau, sedangkan untuk hari kedua (12/06) dijadwalkan untuk Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya dan Barito Selatan. (Red)

Bagikan Berita