
SUKAMARA, gemakalteng.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan sebanyak tiga pelaku pembakar lahan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Karta Mulia, pada 10 Oktober 2019, mereka kedapatan melakukan aksi pembakaran lahan saat personil kepolisian melakukan patrol. Pelaku yakni berinisial BD (37), dan NIR (42), sedangkan satu pelaku lagi HER (43) di amankan pada 14 Oktober 2019 di Desa Pudu Rundun.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku, sebagai efek jera bagi masyarakat lain, agar tidak mengulangi pembakaran hutan maupun lahan.
“Kita menangkap tiga pelaku pembakar lahan dari dua lokasi berbeda, dan kita akan proses sesuai ketentuan perundangan undangan yang berlaku,” ucap Kapolres Sukamara AKBP. Sulistiyono saat Press Release di Mapolres Sukamara, Rabu (16/10).
Sulistiyono berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, agar ikut serta membantu dalam mengatasi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Gawi Barinjam, salah satunya dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena apapun alasannya sangat tidak di benarkan.
“Mari kita jaga lingkungan kita di Bumi Gawi Barinjam ini dengan tidak membakar hutan maupun lahan, karena dampak dari asap karhutla sudah kita rasakan di wilayah Kalteng ini, dan sangat tidak sehat, serta dapat mengganggu pernapasan,” imbuhnya.
Ditambahkan Sulistiyono, ketiga tersangka tersebut sudah mengetahui terkait adanya larangan membuka lahan dengan cara membakar, namun tetap di langgar. Mereka dikenakan Pasal 187 ke l KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelasnya.- (GK/Ernawati/Samad/Jimmy)