DPRD Mura Gelar Rapur ke- 5 Masa Sidang III Tahun 2025

Puruk Cahu, gemakalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Aula DPRD setempat, Kamis (23/10/25).
Adapun agenda rapur adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah Kabupaten Murung Raya serta Penyerahan dokumen Nota Kesepakatan dan Persetujuan Bersama kepada Bupati Murung Raya.
Menyampaikan sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi, misi, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“KUA dan PPAS disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” kata Heriyus.
Heriyus menambahkan bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dirancang secara sistematis dan berorientasi pada hasil (output), dengan tetap mengedepankan efisiensi dan pemerataan pembangunan.
Heriyus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Murung Raya yang telah bekerjsama dengan pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda No.21 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah.
“Pemkab Murung Raya sangat mendukung arahan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran agar setiap daerah berupaya untuk meningkatkan sektor penerimaan sektor pajak, terutama dari perusahaan-perusahaan, termasuk Pajak kendaraan Bermnotor dan Pajak Alat Berat secara khusus,” pungkasnya. (Red)




